Jakarta – Perihal tudingan bahwa Imam Besar FPH Habib Rizieq Shihab yang dicekal pemerintah Indonesia, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku telah mengirimkan bukti-bukti mengenai tudingan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Sugito mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan bukti-bukti tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp. Akan tetapi, pada saat itu Sugito mengatakan bahwa pesannya masih belum direspons oleh Mahfud.

“Mungkin dia (Mahfud) terlaku sibuk, jadi tidak membalas. Padahal saya sudah kirim ke dia kemarin bukti-bukti itu via WA. Sudah dibaca juga statusya. Tapi memang belum ada tanggapan,” kata Sugito pada Kamis (14/12/2019).

Sugito memandang bahwa sebenarnya pemerintah Indonesia bisa saja menangani kasus pencekalan Habib Rizieq dengan mudah. Terlebih dengan segala kapasitas yang ada. Namun Sugito tidak melihat adanya niatan dari pemerintah.

“Sekarang gini loh, HRS (Habib Rizieq Shihab) itu kan status di Arab Saudi sebagai WNA, jadi apa urusannya Arab Saudi melarang HRS keluar. Kan bisa deportasi saja,” katanya.

“Tapi kalau misalnya urusan keamanan HRS di Indonesia, apa parameternya? Apa ukurannya? Karena HRS ingin pulang. Bahkan ke Malaysia pun untuk urusan sidang disertasi dia tidak bisa juga,” imbuh Sugito.

Oleh sebab itu, Sugito merasa bahwa aneh apabila pemerintah Arab Saudi mengeluarkan surat pencekalan kepada Rizieq. Ia menuding bahwa surat tersebut bisa terbit lantaran ada permintaan dari pemerintah Indonesia.

“Kan aneh, HRS itu kan orang Indonesia, kok dilarang oleh Arab untuk keluar dari sana dengan alasaan keamanan HRS. Ini lucu. Ini sih pasti memang ada permintaan dari negara yang bersangkutan (Indonesia) kalau gini ceritanya. Enggak mungkin tidak,” ujar Sugito. (Elhas-www.harianindo.com)