Jakarta – Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda, angkat bicara terkait penertiban yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, pada Kamis (14/11/2019) lalu. Menurutnya, yang terjadi pada saat itu bukanlah penggusuran, melainkan penataan.

“Kita melakukan penataan, bukan penggusuran,” ujar Syamsul Huda di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Pada saat penggusuran berlangsung, warga setempat sempat ricuh lantaran menolak penertiban yang membuat rumah dan tempat usaha mereka rata dengan tanah.

“Kami sudah memberikan imbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka,” kata Syamsul.

Baca Juga: Ferdinand Sindir Gubernur Santun Soal Anak Gusuran Sunter Tak Bisa Sekolah

Syamsul mengatakan bahwa dalam setiap pertemuan, warga meminta agar mereka direlokasi ke tempat lain. Akan tetapi, pemerintah tak mampu memenuhi permintaan tersebut apabila lokasi yang diminta berada di lahan fasilitas umum dan sosial.

“Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau,” ujarnya.

Tak hanya itu, Syamsul juga mengatakan bahwa penertiban tersebut adalah bagian dari program normalisasi saluran air dengan panjang 400 meter dan lebar enam meter. Hal tersebut diperlukan lantaran kawasan tersebut rawan tergenang saat musim hujan.

“Sebelum digusur lebar saluran hanya sekitar dua meter, tidak sesuai bentuk aslinya karena tertutup bangunan warga,” jelas Syamsul.

Setelah penertiban, sejumlah warga menuntut agar tidak ada lagi alat berat yang bekerja. Warga ingin membenahi sisa-sisa bangunan milik mereka. Mereka juga meminta tenggat waktu pada Minggu (18/11/2019).

“Saya sampaikan ayo kita turunkan sama-sama, dari mereka menurunkan dan kami membantu dengan Satpol PP dan PPSU, termasuk menurunkan barang-barangnya,” kata Syamsul. (Elhas-www.harianindo.com)