Sumedang – Ai (50), ibu paruh baya menangis dengan sejadi-jadinya hingga pingsan saat bangunan rumahnya yang berada di Dusun Rancamaya, RT 03/07, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sudah diratakan dengan tanah, Kamis (21/11/2019) siang.

Rumah Ai adalah salah satu dari sejumlah rumah yang terkena penggusuran di Kabupaten Sumedang untuk kepentingan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi, Sumedang, Dawuan).

“Pak Jokowi tulung (tolong), turun ke bawah, lihat kami, pembangunan tol menyengsarakan kami. Turun ke sini Pak Jokowi, tulung,” teriak Ai histeris di depan rumahnya, Kamis.

Pemilik rumah lainnya, Cecep Supena (58) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dengan adanya pembangunan jalan tol. Namun, sampai saat ini dirinya belum pernah menerima sepeser pun uang ganti rugi terkair rumah dan lahannya.

“Kenapa kami belum pindah, kenapa kami menolak karena ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai, harganya terlalu rendah. Simpelnya, rumah saya ini tahun 2014 dibangun Rp 741 juta, tapi 2019 ini diganti pemerintah hanya Rp 151 juta. Bukan menolak pembangunan nasional, tapi pemerintah juga harus memberikan hak atas bangunan dan lahan milik kami dengan harga sesuai pasar (appraisal),” tutur Cecep.

Selain itu, ujar Cecep, tak sepeser pun uang uang ia terima dari pemerintah hingga rumahnya sudah rata dengan tanah.

“Kata orang yang eksekusi tadi, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan. Sampai kapan pun kami tidak mau bawa karena memang tidak sesuai dengan yang seharusnya kami terima.

Sebelumnya juga kami mengikuti 17 kali sidang tapi nyatanya harga tetap sama, dan hari ini malah dilakukan eksekusi,” jelas Cecep.

Pemilik lahan lainnya, Yayat (57), mengungkapkan tidak ada niatan sama sekali untuk menghalangi pembangunan dari jalan tol tersebut. Namun, ia menegaskan hanya ingin lahannya dibayar oleh pemerintah menggunakan harga pasar yang berlaku.

“Ganti ruginya tidak sesuai. Jual beli sepihak. Kami bukan menolak, hanya minta dibayar sesuai hak yang seharusnya kami dapat,” ungkap Yayat. Sementara itu, staf PPK Lahan Tol Cisumdawu Ir El Parlin Hutasoit menyatakan bahwa eksekusi lahan dilakukan berpacu pada keputusan inkrah Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang.

Adapun lahan yang turut dieksekusi meliputi 16 bidang, 9 pemilik, dengan lahan seluas 6.875 meter persegi. Pihaknya mengklaim telah menyelesaikan proses ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.

“Kami dalam hal ini hanya melaksanakan tugas. Kalau dilihat tadi ada yang mempertanyakan kenapa hal ini (eksekusi) sampai terjadi. Tidak, kami sudah melalui mekanisme yang berlaku hingga eksekusi hari ini,” ujar Parlin. (Hr-www.harianindo.com)