Jakarta – Terkait rencana pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta yang akan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait ujaran yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Soekarno, Muhammad Cholil Nafis angkat suara.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat itu tidak mempersoalkan rencana pelaporan tersebut. Sebab, dalam pernyataan resminya MUI DKI Jakarta mendahulukan mediasi, sesuai dengan arahan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

“Saya pikir sudah benar di MUI DKI, sebagaimana saran Kiai Ma’ruf, diminta mediasi, artinya diberi 1×24 jam untuk minta maaf. Itu kan bagian dari rekonsiliasi, apakah langsung atau tidak langsung. Jika memang tidak bisa dilakukan rekonsiliasi, ya tentu jalurnya adalah jalur hukum,” kata Cholil pada Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: Setara Sarankan MUI Tak Keluarkan Fatwa Apapun Terkait Polemik Sukmawati

Langkah hukum yang bakal ditempuh oleh MUI DKI dikatakan sah-sah saja lantaran para ulama memiliki hak. Sehingga MUI Pusat tak mencegah. Namun, Cholil mewanti-wanti agar MUI DKI tetap berprinsip sebagai wadah para alim ulama.

“Jangan sampai bikin anarkis, bikin gerakan-gerakan destruktif karena di MUI bukan masyarakat yang di jalanan. MUI adalah lembaga berkumpulnya para ulama, dan lebih pada soal pikiran, lebih soal pada berkenaan dengan usulan-usulan aspirasi konstruktif,” ucapnya.

Cholil juga mengapresiasi salah satu poin dari pernyataan MUI DKI yang menyebut bahwa umat harus menahan diri. Menurutnya, MUI DKI harus menjamin bahwa umat tidak bereaksi secara berlebihan.

“Kami harap MUI DKI juga dapat mencegah masyarakat dari perbuatan-perbuatan anarkis yang sifatnya melanggar hukum. Jangan sampai amar ma’ruf (seruan kebaikan) dengan cara munkar (keburukan),” tuturnya.

MUI DKI sebelumnya merilis keterangan resmi bahwa jika Sukmawati Soekarnoputri tak meminta maaf sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan melaporkan putri Soekarno itu ke polisi.

“Jika hal itu tidak dilakukan, maka MUI Provinsi DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pernyataan Sukmawati ke Aparat hukum dengan Tuduhan Penistaan Agama sesuai Pasal 156a KUHP,” bunyi poin kedua keterangan tertulis dari MUI DKI Jakarta. (Elhas-www.harianindo.com)