Jakarta – Kasus First Travel saat ini memasuki episode yang baru. Aset First Travel yang bernilai hampir Rp 1 triliun kini hanya tersisa sekitar Rp 25 miliar, artinya sebanyak Rp 880 miliar aset First Travel tealh tiada.

Ketika masih berjalan, First Travel sendiri membandrol tarif sebesar Rp 14,5 juta untuk perjalanan umrah selama 9 hari. Setidaknya ada 63 ribu lebih jamaah yang telah melunasi pembayaran namun gagal untuk diberangkatkan umroh.

Kalau dihitung-hitung, dari total 63 ribu jamaah itu maka akan didapat total kerugian hingga mencapai Rp 905 miliar.

Namun, dalam sidang putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi disebut aset First Travel yang berhasil diselamatkan hanya sebesar Rp 25 miliar dan akan dirampas untuk negara.

Pengacara 3.000 jemaah First Travel Luthfi Yazid mengungkapkan adanya kejanggalan terkait lenyapnya sebagian aset dari First Travel tersebut.

“Nah itu pertanyaannya disitu, juga pertanyaan saya, kemana sisanya? (Rp 880 miliar) Jadi aneh dong, itu pun mau diambil oleh negara. Gimana ceritanya? Dimana keadilan?” jelas Luthfi, Selasa (26/11/2019).

Luthfi menuturakn jika sisa aset Rp 25 miliar itu dibagikan kepada 63 ribu jamaah, maka setiap jamaah hanya akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribuan.

“Saya nggak tahu persis, ada kawan yang hitung dari 63 ribu kalau dibagikan dapat sekitar Rp 300 ribuan per orang,” kata Luthfi. (Hr-www.harianindo.com)