Jakarta – Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga orang personelnya. Penyebabnya, tiga polisi tersebut memamerkan gaya hidup mewah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

“Ada 3 personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin,” ujar Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

BACA JUGA: OKNUM POLISI MAIN PROYEK, KAPOLRI : “OBATNYA CUMA SATU, KITA TINDAK”

Sanksi tersebut diberikan sejak Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terbit. Adapun Perkap tersebut dirilis oleh eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Argo menyebut salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh polisi tersebut adalah mengunggah foto perjalanan ke luar negeri. Meski demikian, tak disebutkan sanksi apa yang diberikan.

Akan tetapi, Argo menyebutkan bahwa masih belum ada anggota Polri yang mendapat hukuman setelah terbitnya surat telegram dari Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

“Setelah ada TR yang kemarin belum ada,” katanya.

Surat Telegram yang dimaksud adalah ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM. Surat bertanggal 15 November 2019 itu meminta agar seluruh jajaran Polri berperilaku sederhana, seiring dengan cita-cita menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih. (Elhas-www.harianindo.com)