Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memutuskan tiga tersangka kasus suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah panitera pengganti PN Jakpus Santos, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) RAW, dan Ahmad Yani atau AY.

Berita Terbaru : KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Suap PN Jakpus

Namun, hingga kini, keberadaan RAW belum diketahui. KPK masih memburu tersangka.

”Belum kita temukan mudah-mudahan bisa cepat,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada Jumat (1/7/2016).

Basaria mengaku, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pencekalan terhadap RAW. Terlebih uang USD28 ribu yang disita dari Santoso, disebut berasal dari pengacara tersebut.

”Harus segera. Sumber uangnya dari pengacara itu,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Santoso di Jalan Matraman, Jakarta Timur. Sementara AY diringkus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Santoso disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

RAW dan AY dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)