Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Presiden Joko Widodo, menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Presiden Jokowi Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional Kepada Empat Tokoh

Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 115 TK Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Keempat tokoh yang mendapatkan gelar ‘Pahlawan Nasional’ kali ini yaitu almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, almarhumah Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh, almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Provinsi Kepulauan Riau, dan almarhum Lafran Pane dari Provinsi DI Yogyakarta.

Plakat tanda jasa dan penghargaan diserahkan langsung Presiden Jokwi kepada para ahli waris.

Dalam memberikan tanda jasa dan gelar Pahlawan Nasional, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada Pasal 26 undang-undang tersebut tertulis persyaratan dan pertimbangan seseorang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, yaitu:

1. Pernah memimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat martabat bangsa.
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
(samsul arifin – www.harianindo.com)