Home > Ragam Berita > Nasional > Majelis Hakim Tak Menemukan Bukti Saracen Sebarkan Kebencian

Majelis Hakim Tak Menemukan Bukti Saracen Sebarkan Kebencian

Pekanbaru – Majelis Hakim PN Pekanbaru mengungkapkan bahwa kelompok Saracen menjadi penyebar ujaran kebencian lantaran telah terbentuk di masyarakat telah dinyatakan tidak terbukti.

Majelis Hakim Tak Menemukan Bukti Saracen Sebarkan Kebencian

Hakim Riska selaku jajaran hakim dalam sidang Jasriadi kemarin mengatakan bahwa sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA.

Sedangkan menurut amar putusan yang dipimpin hakim ketua Asep Koswara tersebut mengatakan bahwa “Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa,”

Sedangkan tak hanya itu, Hakim Riska juga mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan bahwa tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti. Jasriadi yang menjadi pengelola laman Saracen tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian, termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,” katanya menambahkan.

“Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti,” ujarnya lagi.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Menhan Waspadai Ancaman Terorisme Saat Pilpres 2019

Menhan Waspadai Ancaman Terorisme Saat Pilpres 2019

Jakarta – Pemerintah disebut siap dalam mengantisipasi berbagai ancaman keamanan dalam Pilpres 2019 mendatang. Hal ...