Jakarta – Menanggapi kritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengenai rentang waktu sidang sengketa Pilpres 2019 yang terlampau singkat, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mengaku heran dengan pernyataan tersebut dan memandang bahwa Fadli tidak paham akan aturan.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota TKN Jokowi-Ma’ruf, Inas Nasrullah Zubir. Menurutnya, masa sidang sengketa pilpres sebelumnya telah diatur dalam undang-undang dan DPR pun terlibat sebagai pihak yang menyetujui undang-undang tersebut.

“Kayaknya Fadli Zon nggak tahu aturan deh, karena tahapan pemilu sudah diatur undang-undang, sehingga masa bersidang MK pun harus menyesuaikan tahapan tersebut,” ucap Inas.

Mengherankan, lanjut Inas, apabila Fadli Zon yang notabene merupakan bagian dari pimpinan DPR justru mengkritik namun terkesan seolah-olah tidak paham akan adanya aturan tersebut.

“Yang mengherankan, ke mana aja Fadli Zon pada saat pembahasan UU Pemilu? Padahal dia kan Wakil Ketua DPR yang membidangi Politik dan Keamanan (Korpolkam) dengan ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Badan Kerja Sama Antar-parlemen, dan Badan Legislasi. Jadi seharusnya dia juga concern pada saat pembahasan RUU Pemilu dan perjuangkan gagasan-nya, tentang tahapan pemilu agar lebih panjang, sehingga MK bisa bersidang lebih lama,” jelasnya.

Baca Juga: Tanggapan MK Terkait Kritikan Fadli Zon Soal Jadwal Sidang

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, juga berpendapat serupa. Ia heran kepada sikap Fadli Zon yang notabene adalah salah satu anggota pansus penetapan undang-undang itu.

“Soal jangka waktu sengketa itu kan dibahas oleh DPR via Pansus RUU Pemilu, bahkan soal jangka-jangka waktu itu, baik untuk sengketa pileg maupun pilpres, maka fraksi-fraksi DPR yang dominan dalam penetapannya,” ucap Arsul.

“Tiga dari empat pimpinan Pansus adalah fraksi-fraksi dari partai koalisi 02, maka aneh kalau sekarang malah Pak FZ mengeluhkan soal singkatnya jangka waktu tersebut,” lanjut Arsul.

Pada kesempatan sebelumnya, Fadli Zon sempat mengkritik waktu sidang penyelesaian hasil gugatan Pilpres 2019 yang dinilai terlampau singkat. Seharusnya, ujar Fadli, MK dapat memberi waktu lebih banyak supaya pihak Prabowo-Sandi mampu menganalisis dan menelaah kebenaran secara lebih mendalam. (Elhas-www.harianindo.com)