Jakarta – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tealh menerbitkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Rudiantara berdalih bahwa ia belum mengetahui ada fatwa haram terkait hal tersebut. Dia pun akan segera membuka komunikasi denga pihak terkait perihal keputusan haram atas permainan tersebut.

“Kami belum tahu itu. Nanti harus bicara dengan stakeholders itu semua,” kata Rudiantara saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/06/2019).

Sebelumnya, MPU Aceh telah menerbitkan fatwa haram bermain game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa tersebut telah disetujui oleh 47 ulama.

“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya, game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (19/06/2019).

Sebelum fatwa tersebut diterbitkan, MPU Aceh mengadakan sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema ‘Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam, Informasi Teknologi, dan Psikologi’. Sidang digelar di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh pada 17-19 Juni 2019.

Menurut Faisal, keputusan haram tersebut diterbitkan dikarenakan oleh beberapa alasan yang melatarbelakanginya. Salah satu alasan yang disebutkan adalah dapap memicu sifat brutal pada anak dan pemain lainnya.

Selain itu, Faisal menyatakan bahwa permainan itu dapat melahirkan perilaku yang tidak baik. Dia juga mengklaim bahwa 47 anggota MPU sepakat akan hasil sidang. “Itulah makanya, setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bahwa bermain game itu adalah haram,” kata Faisal. (Hari-www.harianindo.com)