Jakarta – KSAD Jenderal Andika Perkasa melayangkan hukuman kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dijatuhi sanksi lantaran kedua istri mereka didapati menunggah postingan terkait dengan insiden yang menimpa Menko Polhukam Wiranto melalui jejaring sosial.

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” jelas Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN diketahui adalah istri dari Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan diketahui bahwa istri Sersan Dua berinisial Z adalah LZ. Kedua orang tersebut ditujukan ke arah peradilan umum.

Andika menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan terhadap suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z diklaim sudah melakuka pelanggaran terkait dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” sambungnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.

Andika menyatakan bahwa sudah bertanda tangan untuk proses pelepasan mereka secara adminstrasi. Namun akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar besok lantaran termasuk di dalam Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. (Hr-www.harianindo.com)