Kapten Kapal Korsel Diduga Menjadi Penyebab Tenggelamnya KapalJindo – Tenggelamnya kapal feri Korea Selatan membuat Lee Joon Seok yang kebetulan menjadi kaptennya menghadapi proses hukum. Bahkan Lee mendapatkan ancaman hukuman penjara seumur hidup dikarenakan menjadi penyebab atas meninggalnya 29 orang dikarenakan kapal tenggelam.

Seperti yang dilansir dari CNN, Sabtu (19/4/2014), terungkap bahwa Lee dianggap lalai dari tanggung jawabnya dikarenakan meninggalkan kapal dan juga membahayakan orang lain menjadi cedera. Ditambah lagi ia tidak menghubungi kapal lain untuk dilakukan penyelamatan serta telah melanggar ata hukum kelautan.

Dalam tulisannya Yonhap, jaksa Lee Bong-Chang mengungkapkan bahwa Lee didakwa telah menjadi penyebab atas tenggelamnya kapal Sewol. Bahkan ketika berlayar pada jalur sempit, ia sama sekali tidak memperlambat kecepatannya.

Ditambah lagi Lee dianggap tidak mengikuti prosedur yang benar ketika melakukan penyelamatan atas para penumpangnya dan mengakibatkan banyak penumpang yang meninggal dunia. Jika nantinya Lee terbukti bersalah, maka ia akan didakwa hukuman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Bahkan Jae-Eok Park, sebagai jaksa Korsel mengungkapkan bahwasanya ketika kapal tenggelam, Lee tidak berada di kemudi kapal dan belum diketahui dimana keberadaannya. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)