Perempuan Hamil di Sudan Diancam Hukuman Gantung Karena Menikahi Beda AgamaKhartoum – Seorang ibu di Sudan divonis hukuman mati setelah dirinya diketahui menikah dengan laki-laki beda agama. Seperti dilansir dari AFP (Jumat, 16/5/2014), hukuman gantung yang divoniskan kepadanya berupa hukuman gantung.

Meriam Yehya Ibrahim Ishag, seroang wanita bergama beragama Islam, diketahui menikah dengan seorang pria beragama Kristen pada tahun 2011 lalu. Pasangan tersebut telah memiliki seorang anak. Meriam tidak hanya harus menghadapi hukuman mati, pejabat pengadilan di Khartoum juga menjatuhkan hukuman cambuk 100 kali kepadanya. Hukuman cambuk ini akan segera dilakukan setelah dirinya melahirkan anak keduanya.

Hakim setempat mengatakan bahwa Meriam telah diberikan waktu untuk ‘bertobat’ selama tiga hari. Namun tampaknya dia tetap bersikeras, hingga tenggat waktu yang diberikan tersebut habsi pada Kamis 15 Mei 2014 Kemarin. Akhirnya, pengadilan pun menjatuhkan vonis hukuman cambuk 100 kali dan hukuman mati dengan digantung setelahnya, karena Meriam didakwa telah secara sadar melakukan perbuatan zina.

Kedutaan besar negara-negara Barat dan berbagai lembaga HAM tentu langsung mengecam keputusan pengadilan Sudan. Mereka menganggap bahwa hukum Sudan tidak menghormati kebebasan beragama dan hak-hak ibu hamil.

Meriam masih terus melakukan pembelaan di pengadilan dan tetap teguh terhadap pendiriannya. Belum diketahui bagaimana tindakan nyata dari lembaga-lembaga HAM terhadap kasus yang dialami Meriam ini. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)