Hukuman Seumur Hidup Akil Mochtar Harus Ditambah DendaJakarta – Adanya vonis hukuman seumur hidup yang diperuntukkan bagi Akil Mochtar dianggap oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebuah keputusan hakim yang dirasa cukup progresif.

Hal ini dikarenakan sosok Akil yang melakukan korupsi di lingkup yudikatif dapat dijadikan sebagai cabukan bagi yang lainnya. Dalam keterangan persnya, Selasa (1/7/2014), Ketua YLBHI Alvon K Palma membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah progesif.

Tentunya dengan adanya keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dari semua sisi oleh pihak majelis hakim. Dengan keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Namun walaupun demikian, Alvon berharap seharusnya pihak majelis hakim juga memberikan denda kepada Akil Mochtar atas tindakan korupsi yang telah dilakukannya. Karena sosoknya yang sebagai penegak hukum, namun dengan tindak korupsinya tersebut membuat energi dari masyarakat dan pihak pemerintahan menjadi terkuras.

Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengembalikan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dicoreng oleh tindakan Akil. Tentunya Negara juga mendapatkan kerugian yang cukup besar dikarenakan perilaku dari Akil.

Selain itu dengan adanya pembuatan perppu, pergolakan pendapat di masyarakat serta social awarness cost tentunya akan membuat citra MK kembali baik ditambah denda untuk Akil semoga dapat dipertimbangkan, pungkas Alvon. (Rani Soraya – www.harianindo.com)