Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lalu, apakah PAN langsung memecat Andi Taufan Tiro?

Andi Taufan Tiro

Eddy Soeparno selaku Sekjen PAN mengungkapkan jika pihaknya belum bisa memutuskan terkait status keanggotaan Andi Taufan di PAN. Dirinya akan melakukan rapat internal terlebih dulu mengenai masalah tersebut.

“Itu belum kita putuskan (pecat atau tidak). Kita akan lakukan konsolidasi di internal partai dulu. Karena ini kan beritanya baru kita terima,” kata Eddy saat berbincang dengan detikcom, Rabu (27/4/2016).

Eddy menambahkan, pihaknya juga belum memutuskan apakah akan memberi bantuan hukum atau tidak kepada Taufan Niro. Dia hanya menegaskan, PAN tak akan melakukan intervensi dalam kasus ini dan berharap proses hukum Taufan Niro dilakukan dengan transparan.

“Kita hormati proses hukumnya dan kita dalam hal ini PAN tidak akan melakukan intervensi, karena kita ingin lihat proses ini transparan dan fair,” tutupnya. (Yayan – www.harianindo.com)