Jakarta – Pada Jumat (27/5/2017), Jessica Kumala Wongso diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan telah menetapkan bahwa bekas perkara kasus kopi sianida telah lengkap atau P21.

Jessica Beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, polisi bakal melimpahkan seluruh barang bukti. Barang-barang tersebut pun dikumpulkan. Tujuannya, membongkar kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

”Ada 37 item barang bukti yang akan kita limpahkan untuh tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat pagi ini,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Di antara barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan tersebut ada rekaman CCTV di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, serta sampel es kopi Vietnam sisa minuman Mirna beserta mesin penggiling kopinya.

Dalam rekaman CCTV tersebut, ada yang memperlihatkan bagaimana Jessica ketika memindahkan gelas kopi ice Vietnam yang akan disajikan untuk Mirna. Serta ketika Jessica mengatur tiga tas paper bag yang berisi kado sabun dari Jessica untuk Mirna, Hani dan satu lagi temannya yang tidak hadir saat itu.

Jessica diserahkan ke kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB dengan dikawal tiga orang polwan dan puluhan anggota polisi berseragam serba hitam dan memegang senjata laras panjang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)