Sukabumi – Sudah semestinya perokok peduli terhadap lingkungan di sekitarnya, namun seringkali perokok bersikap egois dan tidak memerhatikan orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok.

Masih Nekat Merokok Di Angkot ? Awas Denda Rp 500 Ribu

Misalnya ketika berada di dalam angkot, tak jarang orang-orang terganggu dengan asap rokok. Nah, sekarang di Sukabumi sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang perokok di dalam angkot, dengan ancaman denda mencapai Rp. 500 ribu.

Berdasar pengamatan tim Harian Indo, Selasa (31/5/2016), larangan merokok dalam angkot itu tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda No. 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menurut penjelasan yang diutarakan Iwan SS selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, peraturan tersebut telah disosialisasikan ke masyarakat dengan menempel stiker di dalam angkot yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

Peraturan ini bukan melarang warga untuk merokok, tapi lebih untuk mengatur warga untuk merokok dengan menghargai orang lain yang tidak merokok. Semoga saja larangan merokok dalam angkot ini diimbangi dengan disediakannya ruang khusus yang layak untuk para perokok ya. (Rani Soraya – www.harianindo.com)