Home > Ragam Berita > Nasional > Warga Kalideres Berjanji Buka Pintu Selebar-lebarnya Untuk Ahok

Warga Kalideres Berjanji Buka Pintu Selebar-lebarnya Untuk Ahok

Jakarta – Seorang warga bernama Simon Hendra Siregar memberika pertanyaan kepada Calon Gubernu DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ketika acara bertemu dengan Ahok di rumah lembang, Menteng. Warga tersebut bertanya kapan Ahok akan berkunjung ke daerah tempat tinggalnya. Simon yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat, menjamin kedatangan Ahok kesana tak akan ditolak oleh warga setempat.

Warga Kalideres Berjanji Buka Pintu Selebar-lebarnya Untuk Ahok

“Kalau kemarin di Rawa Belong, bapak dihalang-halangi, di Kalideres, kami buka pintu selebar-lebarnya. Kapan bapak mau ke Kalideres?” kata Simon Hendra Siregar di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Lantas Ahok menjawab pertanyaan tersebut. Ia menegaskan bahwa ada beberapa pihak yang bukan warga setempat tiba-tiba datang dan menolak kehadirannya. Sebelumnya, Ahok memang sempat ditolak ketika tengah blusukan di daerah Rawa Belong dan Kedoya Utara.

“Pengalaman kami, mereka datang, beberapa menit setelah kami datang,” kata Ahok menjawab pertanyaan Simon.

Ahok menegaskan, dia akan tetap blusukan menyusuri pemukiman warga. Bahkan, Selasa (15/11/2016) besok, Ahok berencana menyambangi warga di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Ahok berharap tak ada lagi oknum yang melakukan penghalangan kampanye. Sebab, Ahok merasa warga setempat menerima kehadirannya.

“orang di sana tidak kenal kok, ini menarik. Besok kami akan tes di Cakung,” kata Ahok.

“Kami harap penduduk asli juga ikut mengusir. Orang di kampung tidak merasa menolak kok,” kata Ahok.

Baca Juga : Dituding Lecehkan Agama, Ahok Singgung Kisah Nabi Yusuf

Melihat Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur tentang pelarangan bagi setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye. Bagi pelaku yang penghalang kampanye telah ditetapkan akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.

(bimbim – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA
Refresh

*

x

Check Also

Bertemu Dengan Prabowo di Istana, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Bertemu Dengan Prabowo di Istana, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Jakarta – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan kunjungan balasan ke Istana Merdeka pada ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis