Jakarta – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menerbitkan larangan perayaan tahun baru. Perayaan tahun baru masehi dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai syariat Islam, apalagi perayaan dengan hura-hura dengan membakar kembang api dan petasan.

Terapkan Syariat Islam, Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Tahun Baru

Hasanuddin selaku Plt Walikota Banda Aceh mengatakan, imbauan tersebyt dikhususkan kepada umat muslim di Banda Aceh, agar tidak merayakan tahun baru masehi. Ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kedamaian, terlebih menjelang Pilkada.

“Mengimbau kepada masyarakat kita ini tenang, damai dalam rangka menghadapi tahun baru. Terutama sekali kita ini daerah menerapkan syariat islam, dan Banda Aceh kota madani,” kata Plt Walikota Banda Aceh, Hasanuddin saat berkunjung ke Sekber Jurnalis Aceh, Kamis (15/12/2016).

Hasil dari musyawarah Forkopimda, masyarakat diharapkan tidak merayakan tahun baru 2017. Tidak membakar petasan dan kembang api karena ini bisa membahayakan. Seperti bisa terjadi kebakaran.

“Ini bukan budaya kita. Kita harap masyarakat harus mematuhi untuk kedamaian kita semua,” ucapnya.

Sementara itu bagi masyarakat non-muslim yang berdomisili di Banda Aceh, diminta untuk tidak merayakan di tempat terbuka. Pemerintah mempersilakan untuk merayakannya, akan tetapi di kediaman masing-masing.

Baca juga: SD Muhammadiyah 4 Surabaya Melarang Penjualan Sari Roti di Kantin Sekolah

“Bagi yang non muslim tidak mesti keluar dari kota Banda Aceh, silakan rayakan secara kekeluargaan di rumah, mungkin ada makan-makan, tetapi di lingkungan masing-masing,” ungkapnya. (Yayan – www.harianindo.com)