Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani. Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengungkapkan, ini adalah pemeriksaan lanjutan.

Buni Yani Kembali Jalani Pemeriksaan Senin 9 Januari 2017

Buni Yani dan Kuasa Hukumnya

“Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama, pada pukul 10.00 WIB,” kata Aldwin kepada awak media saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Aldwin pun mempertanyakan nasib berkas pemeriksaan kliennya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurut Aldwin, berkas tersebut dikembalikan kejaksaan kepada polisi lantaran kurang lengkap, pada 19 Desember 2016.

Namun, sampai berita ini diturunkan, penyidik belum juga menyelesaikan perbaikan berkas. Seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam 14 hari, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Prabowo Ungkap Kedekatan Gerindra dan PKS

“Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” ujar Aldwin. (Yayan – www.harianindo.com)