Home > Ragam Berita > Nasional > Saksi Ahli Agama Ini Nilai Ahok Telah Menistakan Agama Islam

Saksi Ahli Agama Ini Nilai Ahok Telah Menistakan Agama Islam

Jakarta – Pada sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali digelar hari ini, Selasa (21/2/2017), salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftachul Akhyar.

Saksi Ahli Agama Ini Nilai Ahok Telah Menistakan Agama Islam

Dalam kesaksiannya, Miftachul Akhyar menafsirkan bahwa uacapan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 termasuk dalam kategori menistakan agama karena terucap kata-kata “dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51”.

Menurut Miftachul, dari kata-kata itu dapat ditafsirkan bahwa Ahok secara tidak langsung menganggap bahwa Al Quran berbohong.

“Bagian (bohong) itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi,” kata Miftachul di depan persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa.

Seperti diketahui, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dalam kaitannya dengan isi pidatonya pada akhir September 2016 lalu di depan masyarakat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok menyinggung banyak calon pemimpin yang membohongi publik dengan memakai Surat Al Maidah ayat 51.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengacara Minta Dugaan Kasus Penghinaan Kepada Presiden Oleh Ahmad Dhani Dihentikan

Pengacara Minta Dugaan Kasus Penghinaan Kepada Presiden Oleh Ahmad Dhani Dihentikan

Jakarta – Karir politik dari musisi Ahmad Dhani memang tidak secemerlang karis bermusiknya. Mantan suami ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis