Jakarta – Istri dari calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu ketika menghadiri pembagian sumbangan dari Partai Nasdem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/3/2017) dua pekan lalu.

Bawaslu Tak Menemukan Adanya Pelanggaran Pada Kegiatan Istri Ahok

Ahok dan Veronica Tan

Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti. Panwaslu Jakarta Timur menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran setelah melakukan klarifikasi.

“Tidak terbukti ada pelanggaran di situ. Jadi di situ Bu Veronica itu enggak ada kampanye di situ, hanya hadir aja,” kata Mimah, Senin (27/3/2017).

Mimah menjelaskan bahwa tidak ada pernyataan-pernyataan dari Veronica yang mengarah dalam kegiatan kampanye. Selain melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait, Mimah menyebut bahwa Panwaslu Jakarta Timur turut memeriksa rekaman ketika Veronica hadir di sana.

“Kami kan tidak mendapatkan rekaman dia secara utuh apa yang disampaikan di situ. Tapi dari hasil klarifikasi, belum terbukti,” kata dia.

Mimah melanjutkan bahwa pembagian sumbangan yang diberikan oleh Partai Nasdem saat itu, ditujukan kepada korban banjir. Akan tetapi, pembagian tersebut dilakukan bersamaan dengan kegiatan posyandu di sana. Meski tidak ada pelanggaran, pengawas pemilu mengingatkan agar ke depan pembagian sumbangan untuk korban banjir langsung dilakukan di lokasi banjir, tidak digabungkan dengan kegiatan lain yang dikhawatirkan mengarah pada kegiatan kampanye.

Baca Juga : Sandiaga Minta Warga Untuk Tidak Terlalu Alergi Dengan Konsep Syariah

“Seharusnya kalau memang mau menyumbang, kan sampaikan aja ke lokasi tempat kejadian, jangan melalui kegiatan posyandu ini. Nah kan ada masyarakat yang tidak suka, makanya mereka melapor kepada panwas setempat,” ucap Mimah.

(bimbim – www.harianindo.com)