Jakarta – Tersangka penghasutan berbau SARA, Buni Yani kini memiliki kehidupan yang bisa dibilang berada di titik terendah. Setelah dirinya mengunggah cuplikan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51, hidupnya menjadi tidak tenang.

Tak Punya Pekerjaan, Buni Yani Disumbang Rp 23 Juta

Buni Yani dapat donasi Rp 23 juta dari GIN

Kini, berkas kasusnya telah berada di kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan. Merasa simpati dengan Buni Yani, Organisasi Gerakan Ibu Nasional (GIN) memberikan dukungannya dalam bentuk uang untuk Buni. Para ibu dari GIN tersebut mengaku tidak tega dengan kondisi kehidupan Buni yani.

“Kita munculkan perasaan kebenaran itu tapi diungkapkan dengan cara dana sebesar Rp 23.350.000,” kata Ketua GIN, Neno Warisman di Sofyan Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Donasi tersebut adalah sebagai bentuk dari sikap GIN untuk menentang ketidakadilan dalam penegakan hukum. Neno melanjutkan bahwa dukungan dalam bentuk uang tersebut diberikan lantaran GIN tidak bisa membantu lebih jauh untuk memperbaiki kehidupan dari Buni Yani.

“Tapi ini sebagai suatu bentuk ungkapan penegasan bahwa kita tidak menyetujui jika ketidakadilan ada di masyarakat ini lho, kita akan beramai-ramai bekerja. Jadi GIN menginisiasi,” ungkapnya.

“Kita tidak bisa menyelesaikan hidupnya Pak Buni Yani yang tercemarut tak punya pekerjaan, kehilangan segalanya kita enggak bisa,” jelasnya.

Buni Yani sebelumnya sempat mengaku bahwa kehidupannya kini sangat berantakan. Dirinya dipaksa berhenti dari pekerjaannya. Disamping itu, dia juga mengaku, selama tersangkut dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama, Buni Yani sering mendapat teror oleh orang yang tak dikenal dan juga para buzzer.

Baca Juga : “Sandiaga Senang Jokowi Wujudkan Hunian DP 1 Persen “

“Saya diminta berhenti dari kampus saya sudah 6 bulan tidak bekerja. Penelitian saya di Belanda dihentikan teror datang terus ke rumah saya,” kata Buni.

(bimbim – www.harianindo.com)