Jakarta – Pada HUT Kemerdekaan RI ke-72 pemerintah biasanya memberikan remisi ataupengurangan masa hukuman kepada narapidana.

Ahok Tidak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ini Alasannya

Lantas bagaimana dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok?

Menurut keterangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Arpan, Ahok tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani enam bulan massa tahanan.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi disebutkan di sana bahwa narapidan akan mendapatkan remisi bila telah menjalani enam bulan masa tahanan terlebih dahulu.

Karena Ahok baru ditahan pada bulan Mei 2017 lalu maka kemungkinan Ahok baru akan mendapatkan remisi pada perayaan Natal Desember 2017 mendatang.

“Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, Natal bisa diberikan remisi,” ujar Arpan saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017).

“Tapi itu 15 hari. Karena itu khusus keagamaan. Tidak ada langsung enam bulan,” lanjutnya.

Setelah enam bulan menjalanai masa tahanannya, seorang terhukum baru akan mendapatkan remisi selama sebulan hingga lima bulan pada saat HUT Kemerdekaan RI.
(samsul arifin – www.harianindo.com)