Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian pada Jumat (29/9/2017), Jonru Ginting secara resmi ditahan di Polda Metro Jaya mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017).

Jonru Resmi Ditahan Mulai Hari Ini

“Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu.

Menurut penuturan Argo, Jonru telah mengakui bahwa dirinya menulis ujaran kebencian di sosial media. Saat ini polisi sedang melakukan pemberkasan kasus Jonru untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mulai pemberkasan, setelah kita periksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa,” kata Argo.

Seperti diketahui. Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)