Jakarta – Polisi telah menyelidiki Reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017 silam. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Periksa Ahok Terkait Dugaan Korupsi di Proyek Reklamasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi. Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal.
NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP. Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan.

Kini status kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski masih belum ada penetapan tersangka, polisi telah secara diam-diam memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan bahwa Ahok menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.

Baca juga : Ahok Bakal Luncurkan Buku Berisi Renungan Alkitab Dari Mako Brimob

“Pihak Ahok udah dimintai keterangan di Mako Brimob. Sekitar Februari awal lah,” ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/02/2018).

Adi menjelaskan bahwa Ahok dicecar 20 pertanyaan berkaitan proyek reklamasi. Terutama, saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya,” jelasnya.

Menurutnya, Ahok telah menceritakan kronologis kebijakan reklamasi saat masih menjabat.

“Kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)