Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memutuskan PBB untuk jadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.

PBB Bakal Ajukan Yusril Sebagai Cawapres Jokowi ?

PBB Bakal Ajukan Yusril Sebagai Cawapres Jokowi ?

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.

Menanggapi kemenangan tersebut, PBB langsung tancap gas mempersiapkan diri. Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah menyatakan bahwa PBB kini sudah siap untuk menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) lain.

“Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan,” kata Afriansyah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (04/03/2018).

Baca juga : Lolos Sebagai Peserta Pemilu, PBB Buka Peluang Gabung Koalisi Usung Jokowi

Menurutnya masih ada kemungkinan untuk mendorong Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjadi calon wakil presiden (cawapres) untuk Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai bahwa hal itu bisa saja terjadi.

“Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, bisa saja, tidak tertutup kemungkinan,” sebut Afriansyah.

“Bisa saja dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain,” imbuh Afriansyah.

Selain itu, Afriansyah juga menyebut ada pula kemungkinan PBB untuk melakukan penjajakan poros baru. Dia juga menyebut untuk Pileg 2019, PBB telah menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara.
(Muspri-www.harianindo.com)