Jakarta – Polri terus mengembangkan pelayanannya, kali ini pihaknya beberkan cara terbaru untuk proses pembuatan SKCK secara online.

Simak, Begini Cara Membuat SKCK via Online

Dengan adanya MoU antara BRI dan Polri, kini masyarakat tidak perlu lagi antre di polres untuk membuat SKCK. Pembayaran dilakukan secara online.

Beginilah proses atau langkah-langkah pembuatan SKCK secara online.

– Warga membuka situs SKCK.Polri.go.id
– Warga mengisi biodata di situs tersebut
– Warga mendapat kode pembayaran. Pembayaran dilakukan di BRI via ATM dan internet.
– Warga menuju polsek, polres, polda setempat membawa biodata yang di-print serta KTP, KK, akta lahir asli, dan bukti bayar.
– Setelah data dinyatakan cocok, polisi berhak menerbitkan SKCK bagi warga.

Sis Apik Wijayanto selaku Direktur Hubungan Kelembagaan BRI mengungkapkan bahwa kode pembayaran yang muncul adalah kode Brivia. Setelah muncul kode Brivia, masyarakat bisa membayar di ATM, EDC, atau teller BRI.

“Daftar di depan polres dan polsek langsung bisa diurus. Mudah, transparan, dan akuntabel. Ini adalah layanan digitalisasi yang dilakukan BRI dengan Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sis menambahkan biaya pembuatan SKCK ini adalah Rp 30 ribu dan berlaku di seluruh Indonesia.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)