Jakarta – Persoalan mengenai Hotel Alexis kembali menyeruak kepermukaan, kali ini Anies Baswedan mengatakan bahwa terdapat dua pelanggaran pada hotel yang terletak di bilangan Jakarta Utara tersebut.

Anies Menyebut Alexis Lakukan Praktik Perdagangan Manusia

Saat ditemui di Balai Kota kemarin, dirinya mengungkapkan jika “Bukan narkoba. Yang narkoba kami tidak lihat. Namun, praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ,”

“Sudah dibuatkan berita acaranya juga atas pemeriksaannya. Prosesnya kami kerjakan dengan benar. Kami tidak ingin mengerjakan ini tanpa menaati semua prosedur, tanpa menaati semua proses,” jelas Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan pencabutan surat tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) milik PT Grand Ancol Hotel pada Kamis lalu.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)