Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengungkap kembali kasus suap cek pelawat yang hingga kini belum selesai. Bahkan, lembaga antirasuah ini diminta untuk menelusuri penyandang dana dalam kasus tersebut.

KPK Diimbau Kembali Ungkap Kasus Suap Cek Pelawat

Badan Koordinasi HMI wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko Jabodetabeka-Banten) menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta untuk menemukan penyandang dana kasus tersebut. Sebab, mereka melihat kasus ini hanya ‘menyentuh’ penerima suapnya saja.

“Kami meyakini KPK merupakan lembaga negara independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasan manapun,” kata Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Arief Wicaksana di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Arief menuturkan, pihaknya meminta lembaga antirasuah mengusut kasus suap cek pelawat yang sampai saat ini masih jalan di tempat. “Karena penyandang dana alias bandar suap kasus tersebut masih belum diusut,” jelasnya.

Ia pun, yakin KPK memiliki keberanian untuk menyelesaikan kasus itu. Sebab, rakyat dan mahasiswa berada di belakang lembaga antirasuah, khususnya untuk memberantas mafia hukum pada kasus suap cek pelawat.

Sebagaimana diketahui, Miranda Goeltom ditahan sejak 1 Juni 2012, dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA pada tangal 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: KPK Tidak Setuju dengan Keputusan Menpan RB Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. Namun, KPK hingga kini belum mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)