Blitar – Pihak kepolisian hingga kini sedang memeriksa pemilik akun Aida Konveksi. Selama pemeriksaan, polisi mengakui bahwa Aida bersikap kooperatif. Untuk menentukan status hukum Aida, polisi memiliki jarak waktu selama 24 jam.
“Kami punya waktu selama 24 jam untuk menentukan statusnya. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan traksaksi elektronik,” kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar di Mapolresta, Selasa (02/07/2019).
Baca Juga: Pemilik Akun Aida Konveksi Akui Sebarkan Foto Mumi Mirip Jokowi
Menurut Ade, postingan akun Aida Konveksi diduga memiliki unsur penghinaan dan SARA. Pihaknya mulai mengamankan pemilik akun pada Senin (01/07/2019) malam dan langsung diperiksa.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapat gambar itu dari postingan sebelumnya. Lalu diposting ulang di akun pribadinya,” papar Ade.
“Para ahli pidana yang akan menentukan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak postingan ini. Kami fokus dulu pada pemilik akun, mengapa menyebarkan konten tersebut,” sambungnya.
Terkait apakah pemilik akun Aida Konveksi merupakan pendukung Prabowo-Sandi, Ade menyatakan dengan tegas bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya hanya berfokus pada motif penyebaran konten tersebut.
“Kami tidak memeriksa itu. Kami fokus dulu pada motif penyebaran konten yang mengandung unsur sara itu. Jika memang terbukti, pemilik akun terancam UU ITE di atas lima tahun penjara. Atau denda Rp 1 miliar,” tutupnya. (Elha-www.harianindo.com)