Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu sudah benar karena setiap organisasi yang berdiri di Indonesia harus berdasarkan Pancasila.

PTUN Tolak Gugatan HTI, Ini Komentar Gatot Nurmantyo

“Kalau tidak berdasarkan Pancasila maka tidak boleh hidup di NKRI, titik, itu aja,” kata Gatot Nurmantyo kepada wartawan di gedung DPR pada Selasa (8/5/2018).

Menurut Gatot, keputusan PTUN sudah benar, karena semua organisasi, termasuk HTI, harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Seperti diketahui, dalam putusannya pada Senin (7/5/2018), PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait pembubaran organisasinya yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM.

Persoalan HTI ini berawal ketika pemerintah mencabut badan hukum HTI pada 10 Juli 2017, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017.

Terkait putusan PTUN ini, mantan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

“Bagi kami, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)