Jakarta – Polri menyikapi kasus permintaan sumbangan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial.

Inilah Tanggapan Polri Terkait dengan Sikap Ormas yang Minta THR

Mohammad Iqbal

Polri tak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR tersebut selama diberikan atas dasar sukarela. Namun jika terdapat unsur pemaksaan, apalagi disertai kekerasan, Polri meminta masyarakat yang dirugikan melapor.

“Laporkan kepada kepolisian setempat segera. Kami akan lakukan perlindungan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Menurut Iqbal, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh beberapa ormas. Hanya saja belum ditemukan unsur pemaksaan pada kasus tersebut.

“Belum ada unsur paksaan, hanya memohon. Makanya kami mendorong kepolisian setempat merangkul mengimbau (ormas-ormas) agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa,” katanya.

Baca juga: Ketua DPRD DKI : Perolehan WTP di Era Anies Baswedan Tidak Terlepas dari Andil Jokowi

Jenderal bintang satu itu menegaskan, meminta sumbangan dengan disertai pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Dan Polri akan menindak tegas siapapun yang melawan hukum.

“Kami akan memproses kalau memaksa, apalagi ada perbuatan kekerasan di situ,” kata Iqbal. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)