Jakarta – KPK kembali memeriksa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Kali ini, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik KPK menelusuri soal sumber dana yang digunakan Zainudin untuk membeli sejumlah aset.

KPK Lakukan Penelusuran Terkait Kekayaan Bupati Lampung Selatan

“Penyidik mendalami informasi tentang proses perolehan dan sumber uang dari aset-aset yang diduga milik tersangka ZH (Zainuddin),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (2/11/2018).

Penetapan tersangka TPPU oleh Zainudin merupakan pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka penerimaan suap. Di kasus pertama, Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 200 juta dari pihak swasta.

Di kasus kedua, Zainudin diduga menerima sejumlah fee lainnya melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, hingga Rp 57 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dalam kurun waktu 2016-2018.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset oleh Zainudin. Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Zainudin yang diduga didapat dari hasil tindak pidana, seperti 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar, satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat.

KPK juga telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran suap yang diterima Zainudin turut digunakan untuk kepentingan partai seperti menyewa hotel. Namun Febri tidak merinci parpol yang dimaksud. Sementara saat kasus bergulir, Zainudin sempat tercatat menduduki posisi sebagai Ketua DPW PAN di Lampung.

Baca juga: PAN Segera Bahas Pengganti Taufik Kurniawan

“KPK juga mengidentifikasi ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk sekitar 3 kegiatan parpol di Lampung Selatan. Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp 100 jutaan,” ujar Febri pada Kamis (1/11).

Penyiataan aset milik Zainudin dilakukan KPK pada 15-18 Oktober 2018. Namun, kata Febri, KPK menduga masih ada aset milik Zainudin lainnya yang berasal dari hasil pencucian uang namun dengan kepemilikan diatasnamakan orang lain. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)