Home > Ragam Berita > Nasional > Ahli Hukum Pidana: Ratna Sarumpaet Sudah Akui Bersalah

Ahli Hukum Pidana: Ratna Sarumpaet Sudah Akui Bersalah

Jakarta – Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks atau bohong, Ratna Sarumpaet dinilai tidak bisa lagi berdaliih jika penangkapan dirinya merupakan kepentingan politik. Hal itu dikatakan Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Ahli Hukum Pidana: Ratna Sarumpaet Sudah Akui Bersalah

“Sidang pertama pembacaan dakwaan, bahwasanya Ratna Sarumpaet sudah mengakui dalam persidangan kalau dia memang bersalah,” kata Ginting kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Menurutnya, apabila proses penyidikan maupun penangkapan Ratna memang dianggap menyalahi aturan ketentuan atau dianggap politik. Maka, seharusnya sudah dapat diselesaikan dengan upaya hukum praperadilan pada saat itu.

Tetapi, kata dia, Ratna tidak mengajukan upaya hukum praperadilan. Artinya, dari sisi prosedur penetapan tersangka hingga penahanan itu dianggap tidak ada masalah. Sehingga, dalam konteks ini dimana letak posisi politiknya agak sulit untuk bisa dijelaskan.

“Harusnya kalau ini dianggap melanggar HAM dalam prosesnya, tentu dia mengajukan upaya praperadilan nanti disitu baru dibuka,” sambungnya.

Sementara, Ginting melihat jaksa penuntut umum (JPU) akan profesional mendakwa Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Namun, kata Ginting, selanjutnya tinggal jaksa penuntut umum yang membuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa di tingkat penyidikan agar diketahui apakah unsurnya terbukti atau tidak tentang informasi yang membuat keonaran.

“Nah, keonaran itu harus ada standarisasi dan ahli yang menerangkan. Karena poinnya informasi itu mengakibatkan adanya keonaran, nanti bisa dibuktikan,” jelas dia.

Baca juga: Anies Berharap Proses Pemilihan Cawagub DKI Berlangsung Lancar

Kemudian, Ginting beranggapan eksepsi yang menyangkut pokok perkara Ratna itu paling gampang dikesampingkan oleh majelis hakim. Karena, dasar eksepsi itu cuma adanya kekeliruan mengenai lokasi terjadinya perkara dan sebagainya. Sehingga, bukan menyangkut pembuktian.

“Kalau pembuktian kan saksinya belum diperiksa, jadi tidak bisa juga masuk ranah pembuktian. Nanti ada saksi fakta, ahli. Nah, itu aja yang bisa menilai apakah memang apa yang didakwa itu bisa dibuktikan oleh JPU yang memberikan keyakinan bagi hakim untuk menyatakan dia bersalah atau tidak,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ratna Sarumpaet Minta Pihak Lain Jangan Bohong di Kasus Kebohongannya

Ratna Sarumpaet Minta Pihak Lain Jangan Bohong di Kasus Kebohongannya

Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet, yang bersangkutan sempat berpesan agar tak ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135