Jakarta – Pihak yang berwajib akhirnya berhasil menangkap seorang pemuda berinsial ZA (25 tahun) setelah dilaporkan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dari Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Amin.

Polisi Ringkus Pemuda Penghina Jokowi di Facebook

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selaku Kepala Bidan Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara menuturkan bahwa pemuda ZA ditangkap di rumahnya di Dusun I, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara kemarin Kamis.

Laporan yang masuk pada tanggal 10 Maret tersebut berisikan ZA yang mengunggah postingan Facebook bertuliskan “Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden”.

Tatan pun kemudian menuturkan bahwa “Selaku Sekretaris Tim Kampanye, dia kemudian membuat laporan ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas posting-an itu, yang dinilainya dapat menimbulkan keonaran dan kebencian,”

“Dia memakai akun asli. Kalau berdasarkan keterangan, pelaku memuat posting-an itu karena tidak senang atas pemerintahan saat ini,” ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan itu.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)