Banda Aceh – Sejumlah ulama di Aceh sepakat bahwa game PlayerUnknown’s Battle Grounds (PUBG) haram. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan disetujui 47 ulama anggota MPU.

“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, pada Rabu (19/06/2019).

Baca Juga: Laris Manis, PUBG Mobile Raup Pendapatan Rp 2 Triliun

Keputusan tersebut lahir setelah sebelumnya pada tanggal 17-19 Juni 2019 MPU Aceh menggelar sidang paripurna bertajuk ‘Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi’.

Para ulama Aceh beralasan bahwa permainan bergenre battle royale tersebut disinyalir mampu memicu semangat kebrutalan para pemainnya, termasuk anak-anak. Atas dasar itulah, menurut Faisal, sebanyak 47 ulama sepakat untuk mengharamkan PUBG.

“Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bahwa bermain game itu adalah haram,” kata Faisal. (Elhas-www.harianindo.com)