Banda Aceh – Setelah sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa gim Player’s Unknown Battleground (PUBG) merupakan permainan yang haram. Kemudian, MPU juga turut memberi cap haram pada sejumlah gim. Dampak dari fatwa yang dikeluarkan pada 19 Juni 2019 tersebut adalah semakin terbatasnya akses hiburan digital masyarakat Aceh.
Adapun permainan lain yang diharamkan adalah Mobile Legends, Free Fire, Lord Mobile: Batlle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.
Baca Juga: Fatwa Haram Main Game PUBG Dikeluarkan Oleh Ulama Aceh
Menurut Faisal Ali, gim perang-perangan seperti PUBG dan sejenisnya dapat merusak akhlak bagi para pemainnya. Selain itu, radikalisme dan agresivitas menjadi dampak yang merugikan dari permainan tersebut.
“Permainan PUBG Mobile dan sejenisnya juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan.” ujar Wakil Ketua MPU Aceh itu.
Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh turut menggandeng ahli informasi teknologi dan ahli psikologi untuk mengkaji permainan tersebut. Hasilnya, mereka menyimpulkan bahwa PUBG mengandung unsur pornografi dan islamofobia. Inilah yang menjadi dasar MPU untuk menerbitkan fatwa haram.
“Yang kami haramkan PUBG dan game perang lain sejenisnya yang bentuknya mengajarkan unsur-unsur kekerasan, unsur pornografi dan islamofobia. Game bentuk-bentuk seperti itu semuanya kita larang, baik online maupun offline, termasuk PlayStation. Ada unsur kekerasan tetap haram.” papar Faisal. (Elhas-www.harianindo.com)