JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi perihal sengketa hasil Pilpres 2019. Dengan adanya penolakan tersebut, secara otomatis Jokowi-Ma’ruf menjadi presiden dan wapres terpilih periode 2019-2024. Proses penetapan tealh dilakukan oleh KPU.

Dengan terpilihnya kembali petahana, aakn bedampak pada nasib pemulangan Imam Besar FPI, Habi Rizieq.

Sebagaimana diketahui, Calon presiden 02 Prabowo Subianto pernah memberikan janji akan memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia jika ia memenangi Pilpres 2019. Janji itu dinyatakan Prabowo ketika masa kampanye. Bagi Prabowo, Imam Besar FPI itu difitnah dan dizalimi atas kasus yang menjeratnya.

Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyatakan, belum ada kepastian mengenai pemulangan Imam Besar FPI tersebut.Janji pemulangan tersebut hanya berlaku jika Prabowo menang Pilpres 2019 dan menjadi Presiden RI. Pada faktanya, Prabowo gagal memenangkan Pilpres 2019.

“Kalau masalah kepulangan (Habib Rizieq) sampai sekarang belum ada kepastian. Karena Pak Prabowo menjanjikan itu kalau dia menang. Dia kan enggak menang,” kata Sugito, Senin (01/07/2019).

Sugito menyatakan sampai saat ini belum ada pembukaan pembicaraan perihal pemulangan Habib Rizieq. “Kalau Pak Prabowo dan Habib Rizieq saya tidak tahu. Setahu saya belum,” ucapnya.

Walau demikian, Sugito menegaskan, penguasa selalu memiliki hak dengan caranya sendiri untuk menghambat kepulangan Habib Rizieq. Apalagi, ia menilai, kasus yang menjerat kliennya terbilang sangat politis, sehingga treatment-nya juga bersifat politis.

“Kalau dari penguasa masih resisten. Tentu penguasa punya hak dengan caranya mereka ya bisa menghambat kepulangan beliau,” tuturnya.

Sugito menjelaskan bahwa Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk memulangkan Rizieq. Pasalnya Prabowo bukan seorang presiden yang memiliki kewenangan memerintahkan Kemenkum HAM-Keimigrasian perihal kasus tersebut.

“Kalau kepulangan itu bukan domainnya Prabowo. Karena Prabowo bukan presiden. Kalau presiden punya kewenangan untuk bisa memerintahkan ke Kemenkumham-Keimigrasian, secara administrasi kemungkinan enggak ada masalah,” ujarnya.

“Sekarang kan habib ada kendala administrasi terkait keimigrasian, jadi nanti prosesnya seperti apa saya mencoba bicara lebih jauh ke Kemenkum HAM dan Keimigrasian,” tambah Ketua Bantuan Hukum FPI itu. (Hari-www.harianindo.com)