Jakarta- Polisi menyatakan bahwa tengah mempelajari laporan yang dibuat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) terhadap Ustaz Abdul Somad terkait dengan video ceramah tentang salib yang viral di media sosial.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menyatakan bahwa laporan masih berada di Kepala Biro Pembinaan dan Operasio (Karobinops), digali apakah memenuhi unsur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Memenuhi unsur ITE atau tidak sedang dikaji,” kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Selasa (20/09).

Rickynaldo mengungkapkan jika laporan itu dinyatakan memenuhi unsur UU ITE, maka baru akan diserahkan ke Direktorat Siber. Namun, jika tidak memenuhi unsur UU ITE, maka akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Rickynaldo menuturkan jika nanti kasus ditangani oleh Dittipid Siber, maka pengusutan bakal dilakukan kepada pihak yang telah menybarkan video tersebut. Namun, lanjutnya, Abdul Somad tetap akan menjalani pemeriksaan namun hanya sebagai saksi.

“Kalau Ditsiber biasanya penyebar videonya, kalau misalnya Somad memberikan ceramah, bukan ditangani kami karena bukan dia yang nyebarin,” jelas Rickynaldo.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan video dakwahnya tentang salib yang viral di media sosial.

Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Galanjinjinay menjalaskan latarbelakang alasan pelaporannya bukan untuk membela satu agama tertentu melainkan untuk membela kepentingan bangsa. Pasalnya video dakwah Abdul Somad dituding telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami Gerakan Mahasiswa Kristus Indonesia kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka untuk melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustad Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/08).

Memperkuat laporan, Korneles membawa sejumlah barang bukti seperti dokumen dan rekaman video yang viral tersebut. Barang bukti itu pun telah diserahkan saat laporan dibuat.

Laporan terhadap UAS terdaftar dengan nomor : LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Selain itu, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang menuai polemik di media sosial.

“Seperti kita ketahui ceramah beliau di Pekanbaru itu yang menyatakan bahwa salib itu di dalamnya ada iblis dan kafir, ada jin dan menyatakan juga di ambulans bahwa itu ada lambang kafir itu pernyataan yang tidak benar,” jelas kuasa hukum HBB Erwin Situmorang di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/08). Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 19 Agustus 2019. (Hr-www.harianindo.com)