Manokwari – Pemblokiran internet yang ada di Papua membuat sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) berencana melayangkan gugatan ke pengadilan perdata.

Anggara Suwahju, selaku Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan bahwa pihaknya dan beberapa LSM lain berencana menggugat pemerintah. Hal tersebut dilakukan karena keputusan pemerintah yang membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jelas tidak ada dasar hukumnya, keputusan menteri Kominfo misalnya tidak ada. Tidak ada keputusan menteri, tidak ada apapun. Jadi, itu kasusnya omongan menteri dan mungkin juga omongan presiden yang memerintahkan pemblokiran secara lisan, itu tidak bisa dalam konteks membangun negara yang demokratis itu tidak boleh,” kata Anggara.

Menurut Anggara langkah pemerintah membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat pasca-kerusuhan itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Jadi yang terdampak dari pemblokiran akses internet itu justru banyak. Sekarang siapa yang dapat memastikan mana yang lebih banyak, saya cukup yakin informasi yang berguna lebih banyak daripada hoaks yang berseliweran,” ujarnya.

Anggara menilai bahwa pemerintah memang dibolehkan memberlakukan pembatasan akses internet di sebagian wilayah. Akan tetapi harus berdasar keputusan presiden atas pertimbangan adanya kondisi daruratdan juga harus dideklarasikan. (NRY-www.harianindo.com)