Jakarta- Pemerintah merencanakan akan menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan dalih untuk mengatasi defisit keuangan yang menimpa pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sontak, banyak dari kalangan masyarakat termasuk warnaget menolak adanya wacana tersebut.

Tagar #BatalkanKenaikanBPJS pun digaungkan dan berhasil merangsek ke posisi puncak tagar terpopuler di Indonesia sejak pagi ini.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang merasa terbebani jika iuran kepesertaan memiliki opsi untuk turun kelas. Untuk memilih penurunan kelas tersebut mereka tinggal mengajukan perubahan status kepesertaan ke BPJS Kesehatan.

Namun, pihak BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa dengan penurunan kelas berarti akan mendapatkan penurunan fasilitas pelayanan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan bahwa besaran kenaikan berdasarkan dengan masukan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula.

Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.

Menanggapi rencana tersebut, Komisi IX dan XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III.

Mereka lebih memilih untuk meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau data cleansing agar defisit keuangan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan tersebut bisa diatasi ketimbang menaikkan iuran. (Hr-www.harianindo.com)