Jakarta – Setelah sebelumnya diumumkan, pada Minggu (22/09/2019) kemarin Smart SIM mulai resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mulai tanggal tersebut, masyarakat yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan akan mendapatkan Smart SIM.

Mengenai tarif pembuatan Smart SIM yang baru tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa besaran biaya yang dikenakan untuk pembuatan SIM baru tersebut masih menggunakan acuan yang berlaku untuk SIM sebelumnya.

“Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 . Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas,” kata Irjen Refdi di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Jumat (20/09/2019).

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah ditentukan bahwa tarif pembuatan SIM A dikenakan sebesar Rp 120.000, SIM B1 Rp 120.000, dan SIM C seharga Rp. 100.000.

Sementara untuk perpanjangan SIM, masing-masing juga dikenakan tarif yang berbeda. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000, SIM B1 Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000.

Dalam tahap perdana, Refdi mengatakan bahwa pihaknya nanti akan mengevaluasi dan melakukan sejumlah pengembangan atas Smart SIM.

“Evaluasi akan kami lakukan terus menerus, kemudian sinkronisasi dan uji coba juga terus dilakukan. Mudah-mudahan untuk tahap uji coba, akan ada masukan dari siapapun agar sempurna,” ujarnya. (Elhas-www.harianindo.com)