Jakarta – Perwakilan anak Punk Jabodetabek sebanyak tiga puluh orang menggelar aksi demonstrasi di dekat Gedung DPR-MPR RI guna menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Demonstrasi tersebut terjadi pada hari Kamis (26/09/2019).

“Dari berbagai pasal itu kan ada yang kontroversi, seperti gelandangan didenda Rp1 juta, itu kalau misalkan gelandangan didenda Rp1 juta, itu uangnya dari mana,” ujar salah seorang pendemo, Yusuf Bahtiar saat menyampaikan pendapatnya di Jakarta, Kamis.

Yusuf menolak Pasal 432 dalam RKUHP, dimana pasal tersebut berisi tentang setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta).

Yusuf beranggapan bahwa pasal tersebut adalah pasal karet karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerawanan terhadap orang-orang yang berada di jalanan.

Yasonna Laoly , selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sempat bertanya-tanya terkait pasal penggelandangan di RKUHP yang baru diributkan sekarang. Padahal, menurutnya, sejak dulu masyarakat tidak ribut soal pasal pidana terkait gelandangan yang sudah ada dalam KUHP.

“Mengapa tidak ribut kita dulu dalam gelandangan dapat dipidana? Rupanya ada eksploitasi besar-besaran tentang penggelandangan sampai sekarang?” kata Yasonna.

“Di dalam pembahasannya ada Profesor Tuti selaku mantan Dirjen HAM, yang sangat progender,” kata Yasonna. (NRY-www.harianindo.com)