Jakarta – KSAD Jenderal Andika Perkasa membebastugaskan Komandan Kodim Kendari Kolonel HS lantaran ulah dari istrinya yang mengunggah postinan nyinyir terkait dengan peristiwa penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto.

Berdasarkan penjelasan dari Andika, Kolonel HS diklaim telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.
Kendati, istri Kolonel HS yang memantik permasalahan tersebut, anggota Komisi Pertahanan atau Komisi I DPR 2014-2019 Mayjen (Purn) Supiadin Aries mengungkapkan bahwa tetap akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada HS.

“Keluarga tanggung jawabnya. Kan keluarganya itu kan anggota Persit (Persatuan Istri Tentara). Dia kan bukan orang umum istrinya itu, dia kan terikat dalam Persatuan Istri Tentara, Persit itu, apalagi dia Dandim, dia itu ketua cabang. Otomatis sebagai istri Dandim, dia itu Ketua Cabang Persit Kodim Kendari,” tutur Supiadin saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

“Nah kemudian suaminya sebagai Komandan Kodim adalah Pembina Persatuan Istri Tentara, ya kan. Jadi kaitannya jelas,” lanjut Supiadin.

Supiadin mengklaim bahwa istri Kolonel HS yakni IPDN harusnya tetap bisa menjaga tingkah lakunya sebagai Ketua Persit setempat. Menjelek-jelekan seseorang, termasuk Wiranto, merupakan tindakan yang melanggar kode disiplin.

“Sebagai Ketua Persit cabang Kodim, sebagai istri prajurit, dia harus memberi contoh dong. Jadi otomatis karena dia Ketua Persit, pembinanya adalah Komandan Kodim, maka Komandan Kodimnya kena karena tidak mampu membina istrinya,” jelas Supiadin.

Supiadin tidak membeberkan secara detail terkait dengan pasal berapa di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang dilanggar Kolonel HS. Namun, sanksi untuk melakukan pembebastugasan dari jabatan tertuang dalam aturan tersebut.

“Saya nggak ingat pasalnya ya tapi itu disiplin di situ kan pertama dia ancamannya itu kan, satu, dicopot dari jabatan. Dia boleh saja ngajukan keberatan Dandimnya boleh. Selama 8 hari dia boleh ngajukan keberatan. Yang kedua, itu kan dia kena kalau nggak salah tahanan ringan atau tahanan berat, itu lamanya 14 hari,” sebut Supiadin.

Untuk diketahui, Kolonel HS juga dijatuhi hukuman dengan penahanan yang bersifat ringan. Supiadin menjelaskan bahwa penahanan ringan selama 14 hari yang tidak mengharuskan Kolonel HS ditahan dalam ruangan atau sel.

Berikut adalah bunyi dari norma disiplin yang disangkakan terhadap Kolonel Hs:

“Ya secara umum disiplin antara lain misalnya berjudi, itu sudah melanggar disiplin selain pidana juga. Kemudian dia tidak menegakkan aturan dengan benar. Itu kan dia melakukan, sudah tahu istrinya begitu dia melakukan pembiaran. Saya tidak tahu istrinya itu sepengetahuan suaminya atau tidak itu, itu yang saya tidak tahu karena yang saya lihat berita KSAD itu secara umum aja, ‘saya sudah jatuhkan sanksi, serah terima jabatan’. Nanti yang mengganti dia kan Pangdam Makassar,” terang Supiadin.

Supiadin menyatakan bahwa KSAD merupakan atasan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman di lingkungan TNI AD.

“KSAD merupakan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) tertinggi di lingkungan TNI AD berhak menjatuhkan hukuman disiplin kepada Dandim Kendari karena dianggap telah melanggar disiplin,” tukas Supiadin. (Hr-www.harianindo.com)