Surabaya- Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditatuhi vanos hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya lantaran menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.

Terkait dijatuhkannya vonis tersebut, Gus Nur tidak akan langsung menjalani penahanan.

“Oleh karena dakwaan tunggal penuntut umum pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dalam pasal tersebut dan sesuai pasal 21 (KUHAP) tidak bisa dikenai penahanan. Maka majelis hakim tidak sependapat dengan amar tuntutan umum yang memerintahkan agar terdakwa ditahan,” tutur hakim anggota Jihad Arkanudin, saat persidangan di Ruang Cakra, PN Kota Surabaya, Kamis (24/10).

Walau demikian, pasca mendengarkan dalil putusan yang dibacakan oleh hakim, Gus Nur tetap merasa keberatan dengan putusan tersebut. Ia bersama tim kuasa hukumnya mengungkapkan akan terus berupaya untuk maju pada tahap banding.

“Menurut teman-teman lawyer kita akan banding,” ujar Gus Nur.

Pasca sidang, Gus Nur mengungkapkan rasa kekecewaanya lantaran selama persidangan yang ditunjukan hanya potongan video satu menit 26 detik, tidak menampilkan video secara keseluruhan.

Padahal, durasi video yang sebenarnya berdurasi 28 menit, dan hanya bagian empat menit saja yang dibeberkan kepada Generasi Pemuda Nahdlatul Ulama.

“Saya counter total empat menit Generasi Muda NU itu. Di situ jelas ‘hai akun’, tapi yang dibaca berulang ulang (hakim) satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu,” jelasnya.

Gus Nur pun membeberkan alasan dirinya hingga pada titik melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada Generasi Muda NU. Ia mengklaim bahwa dirinya sudah sering difitnah dan merasa geram.

Kendati demikian, Gus Nur pun berpasrah sepenuhnya terhadap keputusan Tuhan. Ia mengungkapkan tidak merasa kecewa ataupun puas terkait dengan vonis yang ditajuhkan kepada diriya.

“Saya tidak kecewa atau puas, saya berserah kepada Allah,” ujar Gus Nur.

Dari pantauan secara langsung di lokasi pasca sidang, Gus Nur yang ditemani oleh kuasa hukumnya langsung bertolak dari Gedung PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi beranggapan bahwa Gus Nur terbukti secara sah telah menyebarkan informasi yang mengandung unsur hinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

“Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara,” ucap ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10).

Pleidoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim. Namun, ada pula sejumlah pertimbangan oleh majelis hakin yang dianggap hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang dianggap memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang dianggap meringankan terdakwa lantaran memiliki tanggungan keluarga dan telah mengakui perbuatannya.

“Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga,” ucap dia. (Hr-www.harianindo.com)