Surabaya – Pasca menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, PA yang terjerat kasus protistusi online di Kota Batu pun segera dipulangkan. Kendati demikian, status PA masih sebagai seorang saksi terkait dengan kasus prostitusi tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera mengonfirmasi kebenaran jika PA saat ini sudah dipulangkan dengan status sebagai saksi pasca menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

“Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi,” ujar Barung saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2019).

Sebagai saksi, setiap hari Kamis, wanita yang mengaku sebagai Finalis Putri Pariwisata tersebut harus menjalani wajib lapor.

“Wajib lapor setiap Kamis,” tukas Barung. (Hr-www.harianindo.com)