Bekasi – Berdasarkan keterangan dari Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpekam), diketahui bahwa di Kabupaten Bekasi terdapat sekitar 13 aliran kepercayaan. Di antaranya adalah Kutub Robani, Al Qur’an Suci, Amanat Keagungan Ilahi, Wahabi, Ahmadiyah, Syi’ah.

Korpekam Kabupaten Bekasi menyebut bahwa dari 13 aliran, 7 diantaranya terdeteksi sebagai aliran sesat berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aliran-aliran tersebut antara lain Millah Ibrahim, Hidup, Balik Hidup, Surga Eden, Islam Jamaah, Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden, Al Qiyadah Al Islamiyah, dan Jemaat Ahmadiyah.

“Hasil identifikasi kami, terdapat 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi. Dan tujuh yang disebut terakhir sudah dinyatakan aliran sesat dari fatwa MUI,” kata Ketua Tim Korpakem Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, pada Kamis (14/11/2019).

Lebih lanjut, Mahayu mengungkapkan bahwa sejumlah aliran tersebut memiliki kesamaan dengan ajaran Islam. Akan tetapi, ada beberapa aspek yang dianggap menyimpang dari akidah.

Salah satunya adalah Ahmadiyah yang memandang Hazrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Aliran tersebut juga menempatkan Tadzkirah sebagai kitab yang posisinya sama dengan Alquran.

Sedangkan pengikut aliran Hidup di Balik Hidup meyakini bahwa pemimpin aliran kepercayaan tersebut pernah bercengkerama dengan Tuhan, para malaikat, dan Nabi Muhammad saw serta pernah melihat alam barzah, surga, dan neraka.

Oleh sebab itu, Mahayu yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa pihaknya di Korpakem masih memantau dan melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang tergabung dalam aliran tersebut. Koordinasi dengan pemuka agama juga dirasa penting bagi Korpakem. (Elhas-www.harianindo.com)