Jakarta – Pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Namun, hal tersebut bukan kali pertama yang dilakukan. Kasus serupa pernah terjadi saat Ahok mencalonkan diri dalam pilkada Bangka Belitung.

ACTA Ungkapkan Ahok Sebelumnya Pernah Singgung Surah Al Maidah

“Ahok pernah menyinggung surah Al Maidah ayat 51 sebelum kejadian di Kepulauan Seribu. Dia pernah melakukan hal itu pada 2008. Saat itu, dia mencalonkan diri di pilkada Bangka Belitung,” ujar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis di Jakarta pada Selasa (25/4/2017).

Dia menjelaskan, Ahok telah melakukan penistaan agama sejak pilkada Bangka Belitung. Saat itu, dia kerap berbicara Surah Al Maidah. Menurut Ali, sikap tersebut adalah kesengajaan.

“Dia itu sengaja. Definisi sengaja kan menghendaki dan mengetahui apa yang diperbuat atau lakukan. Nah, jika Ahok menistakan agama berdasar pasal 156a KUHP, unsur kesengajaan telah terpenuhi. Sebab, hal tersebut dilakukab berkali-kali sejak 2008,” paparnya.

Baca juga: JPU Tidak Ajukan Replik Atas Pleidoi Ahok, Apa Alasannya ?

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa 25 April 2017. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

Ahok pun menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama. “Saya tidak memiliki niat untuk menistakan agama. Termasuk menghina golongan tertentu,” katanya saat membacakan pledoi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)